Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Fery Andana mengatakan, jika masih ditemukan pedagang berjualan di emperan. Maka akan ditertibkan dan diberikan sanksi sidang tipiring dengan hukuman pidana 3 bulan kurungan atau denda Rp50 juta.
“Setelah kita tertibkan masih ada tertinggal dan tidak mau mendengarka. Terpaksa kita menggunakan teknis tipiring jadi harus kita sidangkan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kepada para pedagang, petugas menghimbau agar segera menempati gedung baru yang telah direvitalisasi dengan fasilitas yang telah disediakan sudah sangat baik. (san)