Gubernur Ansar juga menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum oleh narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Menyikapi pesta demokrasi tahun 2024 yang akan segera dilaksanakan, Gubernur menekankan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa.
“Sebagai ASN dan kepala desa, menegakkan netralitas di masa pemilu merupakan suatu keharusan. Penyuluhan hukum hari ini menjadi sarana transfer pengetahuan, pencegahan pelanggaran pemilu, serta mendorong peran aktif ASN dan kepala desa dalam menyukseskan pemilu 2024,” tambahnya.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Sofyan, menyampaikan bahwa penentuan desa dan kelurahan yang layak untuk dikukuhkan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Menuju Desa dan Kelurahan Sadar Hukum melibatkan sosialisasi dan penilaian berdasarkan indikator akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi.
“Predikat desa dan kelurahan binaan sadar hukum diharapkan dapat menjadi pendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun perekonomian serta tercapainya kehidupan bermasyarakat di Provinsi Kepulauan Riau yang aman, bersatu, rukun, damai, adil, dan sejahtera,” tutupnya.(*)