Berita VideoTanjungpinang

Guru Honorer Laporkan Dugaan Kecurangan Administrasi Pada Perekrutan Guru SD P3K

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang guru honorer melaporkan dugaan kecurangan pemenuhan administrasi dalam perekrutan Guru Sekolah Dasar (SD) PPPK, di Kota Tanjungpinang.

Maria Ulfalim guru honorer di SD 003 Tanjungpinang didampingi Kuasa Hukumnya Suharjo, melaporkan dugaan kecurangan pemenuhan administrasi dalam perekrutan Guru SD PPPK ke Ombudsman.

Ia melaporkan dugaan kecurangan tersebut lantaran merasa kecewa setelah gugur seleksi PPPK tahap satu, selain itu adanya peserta yang tidak memenuhi syarat bisa lolos.

Maria menyampaikan, dengan usia dirinya mengajak lebih kurang telah 17 tahun, seharusnya ia ditempati pada posisi sebagai guru prioritas. Namun, ia malah digeser oleh oknum honorer Tata Usaha (TU) inisial GB, yang belum pernah mengajar di kelas.

“GB tidak pernah mengajar dikelas sebagai guru, tetapi dapat surat rekomendasi aktif mengajar di kelas dari sekolah. Yang diminta SSCN itu aktif mengajar sedangkan ibu itu tidak aktif, dan kelasnya dalam surat aktif juga tidak ada kelasnya. Tapi, di pernyataan kepala sekolah data dapodik ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Suharjo selaku kuasa hukum Maria menduga bawa pihak sekolah telah melakukan manipulasi data, dalam menerbitkan rekomendasi keterangan surat aktif mengajar di sekolah untuk oknum honorer TU tersebut.

“Namun ternyata ada yang bisa dikatakan peserta guru karbitan ini, karena ia hanya petugas honorer TU yang diberikan surat aktif mengajar dari kepala sekolah hingga bisa mengikuti tes,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut tim kuasa hukum Maria juga telah membuat sanggahan ke dinas BKPSDM, Sekda, Ombudsman, dan BKN Jakarta.(ald)

Berita Terkait