Hukum  

Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi PNBP BP Batam 1 Tahun Penjara

Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi PNBP BP Batam 1 Tahun Penjara.
Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi PNBP BP Batam 1 Tahun Penjara. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah kepada tiga terdakwa korupsi jasa kepelabuhanan BP Batam, Kamis (12/3/2026).

Meski terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat hakim dan perintah tegas untuk menyeret keterlibatan pihak lain.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan uang titipan sebesar USD 272.497 setara dengan Rp4,54 miliar dari PT Bias Delta Pratama disetorkan ke kas negara sebagai pemulihan kerugian. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari, putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fausi.

Fausi secara tegas memerintahkan Jaksa untuk memeriksa jajaran Direktur Utama PT Bias Delta Pratama periode 2015–2018 yang belum tersentuh, termasuk nama Roby Mamahit dan Giarto.

Hakim menilai, hanya menyeret dua direktur yaitu Lisa Yulia dan Ahmad Jauhari, menciptakan rasa ketidakadilan.

“Sesuai fakta persidangan, ada Dirut 2015-2018 seperti Roby Mamahit, Giarto, dan lainnya,” tegas Fausi usai persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Utusan Sarumaha, menyoroti adanya satu hakim anggota Saiful Arif yang menyatakan terdakwa seharusnya bebas, dirinya menilai tidak ada aturan tertulis yang dilanggar terkait Kerjasama Operasional (KSO) dalam kasus ini.

“Pertimbangan hukum sangat jernih, bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, kami harap Kejati Kepri tidak tebang pilih setelah perkara ini inkrah,” pungkasnya.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *