GOTVNEWS, Jakarta – Pasangan artis dan pengusaha, Sandra Dewi dan Harvey Moeis, tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS kesehatan meskipun bukan termasuk fakir miskin. Hal ini kemudian mendapatkan sorotan publik hingga viral di media sosial.
BPJS Kesehatan membenarkan bahwa terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi terdaftar sebagai anggota BPJS Kelas 3 dari wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Tarif iuran BPJS pasangan artis dan pengusaha ini gratis karena ditanggung pemerintah daerah (pemda) karena berstatus peserta PBPU Pemda.
PBPU Pemda merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan persyaratan untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu.
Menurutnya, seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN, dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung pemerintah.(Frh)