GOTVNEWS, Jakarta Selatan – Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin (27/2/2023) di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan secara sah dan menyakinkan turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum dengan merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp20 juta.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya yakni Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto divonis selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Kemudian, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
Terakhir, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta. (Frh)