GOTVNEWS, Bintan – Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan belum mengetahui adanya seorang pegawai Honorer di Pemkab Bintan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas BKPSD Bintan, Edy Yusri saat ditemui usai mengikuti Rapat Teknis Persiapan Bintan Triathlon Tahun 2024, di Kantor Bupati Bintan, Rabu (15/5/2024).
Edy mengaku tidak mengetahui Sukirman saat ini masih menjadi Pegawai Honorer di Pemkab Bintan.
Namun, kata Edy, dahulu Sukirman memang seorang pegawai Honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
“Kalau dulu iya dia Honorer Pemkab Bintan. Sekarang, nanti kita cek dulu ya apakah masih berstatus sebagai pegawai Honorer di Pemkab Bintan,” ungkap Edy.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai Honorer dan satu Karyawan Swasta di Bintan, terkait perkara dugaan korupsi pemeresan rutan cabang KPK.
Menurut Jubir KPK Ali Fikri melalui rilisnya mengatakan, kedua orang itu yakni Sukirman yang merupakan Honorer di Pemkab Bintan, dan Harid Yan Nugraha yang merupakan pegawai swasta.
“Pemeriksaan hari ini terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK dengan Tersangka AF,” jelasnya.(Mhd)