Hore! Pemkab Karimun Hapus Denda Pajak PBB Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-80

Hore! Pemkab Karimun Hapus Denda Pajak PBB Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-80.
Hore! Pemkab Karimun Hapus Denda Pajak PBB Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-80. Foto: Gotvnews.

\GOTVNEWS, Karimun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak di Kabupaten Karimun. Penghapusan denda PBB P-2 mulai diberlakukan 15 Agustus hingga 30 November 2025.

Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak, dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 dan HUT Kabupaten Karimun yang ke-26 tahun.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan, PBB yang dibayarkan wajib pajak menjadi sumber penting untuk membangun Kabupaten Karimun, seperti pembangunan jalan, fasilitas umum, peningkatan fasilitas Kesehatan dan pendidikan.

Pembayaran bisa melalui Bank Riau Syariah, PT Pos Indonesia, Toko Pedia, Shoopie, Buka Lapak, Dana, Gopay, dan layanan digital seperti Qris.

“Pembayaran bisa wajib pajak bayarkan dari rumah, ucapnya, Sabtu (16/8/2025).

Bupati juga mengajak selurus masyarakat di Kabupaten Karimun, untuk memanfaatkan momentum ini agar membayar PBB tepat waktu tanpa denda, demi mendukung pembangunan daerah Kabupaten Karimun.

“Bersama-sama kita membangun Karimun yang lebih sejahtera,maju dan berdaya saing,” ungkpanya.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *