GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap seorang pria paruh baya lantaran nekat mencuri pompong milik nelayan Kijang Bintan. Selain pelaku pencurian, penadah barang hasil curian dari pelaku turut diamankan polisi.
Pelaku pencurian pompong milik nelayan ini berinisial J usia 54 tahun warga Desa Air Glubi, Kabupaten Bintan.
Pelaku J diamankan polisi di Pelabuhan KUD Jalan Perikanan Kampung, Kuala Lumpur, Kijang Kota, usai pulang dari happy di Kota Batam.
Kepada polisi, pelaku J mengaku nekat mencuri pompong milik nelayan Kijang, lantaran ingin berfoya-foya bersama teman-temannya.
Selain itu, pelaku J juga mengaku telah menjual pompong kepada seseorang dengan berinisial MM.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, dari keterangan pelaku J pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM, di Pulau Burung, Indra Giri Hilir, Riau pada 7 Maret lalu beserta barang bukti 1 unit pompong hasil curian.
Saat diinterogasi, MM mengakui telah membeli satu unit pompong dari pelaku J seharga Rp10 juta rupiah.
“Ada dua yang kita amankan yakni J sebagai pencuri dan MM sebagai penanda,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara pelaku MM dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







