Tanjungpinang

Ingkar Janji, BUMD Tanjungpinang Kembali Ancam Tarik Paksa Lapak Pedagang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Gelombang keresahan kembali melanda para pedagang di kawasan Akau Potong Lembu, Tanjungpinang, setelah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) melayangkan surat imbauan penarikan lapak secara sepihak.

Surat tersebut, yang tiba-tiba diserahkan pada Jumat sore (9/5/2025), ditujukan kepada pedagang yang memiliki lebih dari dua unit lapak, dengan himbauan untuk segera mengosongkan lapak tersebut paling lambat 31 Mei 2025.

“Mereka tadi berlima datang, ngasih surat ini ke kami, tapi kami kurang meladeni karena pas lagi ramai pembeli,” ungkap Abdul Razak, salah seorang pedagang yang merasa kecewa dengan tindakan BUMD tersebut.

Langkah ini dianggap bertolak belakang dengan kesepakatan dalam diskusi sebelumnya bersama Direktur BUMD PT TMB, Windrasto Dwi Guntoro, yang berjanji akan memanggil pedagang untuk membahas permasalahan secara mendalam sebelum ada tindakan lebih lanjut.

“Kemarin kan kita bahas dan sepakat untuk ada pemanggilan khusus ke kami, mau dibahas kedua belah pihak permasalahan ini, tapi malah langsung kasih surat lagi,” tambah Razak dengan nada kecewa.

Kuasa hukum pedagang, Ratna Zukhaira, menyatakan kecaman keras terhadap langkah BUMD yang dianggap ingkar janji dan tidak menunjukkan itikad baik.

“Kemarin kita datangi, bahas dalam forum bersama-sama, katanya dibiarkan dahulu untuk pedagang berjualan sambil menunggu waktu untuk melakukan diskusi lebih lanjut bersama pedagang, untuk mencari jalan terbaik,” tegas Ratna.

Ratna juga mengungkapkan rencana untuk membawa permasalahan ini ke DPRD Kota Tanjungpinang agar dilakukan audit dan dicari solusi yang adil bagi para pedagang.

“InsyaAllah, bunda dan para pedagang akan coba mendatangi pihak DPRD, kita sampaikan langsung permasalahan ini agar mendapatkan titik terang dan segera ditindaklanjuti langsung,” tuturnya.

Sebelumnya, para pedagang juga menerima surat peringatan serupa pada 1 Mei 2025, yang memicu kekhawatiran mendalam. Merespons surat tersebut, para pedagang bersama kuasa hukum mendatangi pihak BUMD PT TMB untuk diskusi pada 5 Mei 2025.

Hasil diskusi tersebut menghasilkan permintaan maaf dari pihak BUMD karena sebelumnya memberikan surat tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Pihak BUMD juga berjanji akan memanggil secara khusus pedagang yang memiliki lebih dari satu lapak untuk berdiskusi bersama mencari solusi terbaik.

Namun, janji tersebut kembali dipertanyakan dengan langkah terbaru yang diambil oleh BUMD PT TMB. (Ald)

Berita Terkait