Pedagang Resah, Kebijakan 1 KK 1 Lapak di Akau Potong Lembu Dinilai Sepihak dan Merugikan

Pedagang Resah, Kebijakan 1 KK 1 Lapak di Akau Potong Lembu Dinilai Sepihak dan Merugikan. Foto: Aldi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Gelombang keresahan melanda para pedagang di kawasan kuliner legendaris Akau Potong Lembu, Tanjungpinang. Penyebabnya, keputusan sepihak dari BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) yang mewajibkan setiap pedagang hanya boleh memiliki satu lapak berdasarkan satu Kartu Keluarga (KK).

Abdul Razak, salah satu pedagang senior yang sudah hampir 15 tahun berjualan di Akau Potong Lembu, mengungkapkan kekagetannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi terlebih dahulu dari pihak BUMD sebelum surat kebijakan diminta untuk ditandatangani pada 1 Mei lalu.

“Kami hanya disuruh tanda tangan surat, tanpa tahu isinya. Setelah itu baru diberitahu bahwa satu KK hanya boleh punya satu lapak. Saya punya dua, saya dan istri saya berjualan,” ujar Abdul Razak, Senin (5/5/2025).

Situasi kian rumit karena Abdul Razak dan pedagang lainnya telah membeli stok barang dalam jumlah besar untuk berdagang. Permintaan mendadak untuk mengosongkan salah satu lapak pun dinilai tidak masuk akal.

“Kami diminta kosongkan lapak, tapi barang sudah banyak dibeli. Mau dikemanakan semua itu? Ini mendadak sekali,” keluhnya.

Ia juga menyebutkan bahwa biaya sewa lapak di lokasi tersebut tidak murah. Lapak minuman dikenakan tarif Rp750 ribu per bulan, sementara lapak makanan Rp550 ribu.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum para pedagang, Ratna Zukhaira, turut angkat bicara. Ia menyebut kebijakan TMB tidak hanya mengejutkan, tapi juga tidak menghargai para pedagang yang telah membangun citra dan eksistensi Akau Potong Lembu selama puluhan tahun.

“Mereka diminta tanda tangan surat persetujuan tanpa diberi waktu memahami isinya. Ini keputusan sepihak, dan kami akan mendatangi kantor BUMD untuk meminta kejelasan,” ujarnya tegas.

Ratna juga menyatakan rencana untuk membawa persoalan ini ke DPRD Tanjungpinang, agar pihak berwenang turut mengevaluasi kebijakan yang dinilai merugikan banyak pedagang.

“Akau Potong Lembu dikenal karena para pedagangnya. Jangan buat keputusan sepihak tanpa melibatkan mereka,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, para pedagang bersama kuasa hukum bersiap untuk mendatangi kantor PT Tanjungpinang Makmur Bersama guna menuntut klarifikasi dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *