GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sejumlah RT dan RW se-Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP) Tanjungpinang menggelar rapat koordinasi pihak kecamatan dan kelurahan, bertempat di Aula Kantor Lurah MKP, Selasa (19/5/2026) malam.
Rapat koordinasi tersebut digelar RT/RW MKP untuk menolak rencana perampingan yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang.
Menurut Ketua RT 05, Gunawan, pemko harus mengkaji ulang rencana perampingan tersebut. Ia menilai, jika perampingan dari 37 RT menjadi 15 RT tetap dipaksakan. Maka, beban kerja pelayanan masyarakat akan melonjak drastis.
“Kami minta pemko kaji ulang. Jika dipangkas jadi 15 RT maka satu RT nantinya harus membawahi sekitar 366 Kepala Keluarga (KK),” ungkapnya.
Lanjut Gunawan, dalam rakor itu para RT/RW telah menyerahkan tujuh point tuntutan beserta petisi penolakan warga kepada pihak kecamatan.
Jika aspirasi tidak diabaikan, sambung Gunawan, mereka siap mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tanjungpinang.
โKalau aspirasi murni dari warga ini tidak diakomodir, kami akan langsung meminta RDP ke DPRD bersama Wali Kota,โ tegasnya.
Sementara itu, Camat Tanjungpinang Timur, Saparilis, menyatakan akan menampung usulan tersebut, namun menegaskan bahwa tahapan restrukturisasi di lapangan tetap berjalan.
โUsulan ini tetap kami teruskan ke tingkat pimpinan, namun proses penataan wilayah di lapangan tetap berjalan sesuai jadwal,โ singkatnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











