GOTVNEWS, Tanjungpinang – Ketua RT dan RW di Kota Tanjungpinang hingga kini masih menunggu pencairan insentif untuk periode Juni dan Juli 2026. Meski telah memasuki awal Agustus, Pemko Tanjungpinang belum mengumumkan jadwal resmi pembayaran insentif tersebut.
Sejumlah Ketua RT dan RW, baik yang masa jabatannya telah berakhir maupun yang kembali terpilih, mengaku belum menerima insentif selama dua bulan terakhir.
Insentif sebesar Rp600 ribu per bulan atau sekitar Rp564 ribu setelah dipotong pajak itu seharusnya menjadi hak atas kinerja mereka selama Juni dan Juli 2026.
Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Seijang, Nurfaidin, mengatakan hingga kini belum ada kepastian terkait jadwal pencairan. Menurutnya, keterlambatan diduga berkaitan dengan proses penataan dan perampingan perangkat daerah yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
”Tapi untuk terakhir kali ini kami RT/RW dan sudah selesai harusnya sudah dibayarkan, jadi ya istilahnya tidak merasa di zalimi, dan sudah terlambat dua bulan dengan alasan penyusunan kembali,” ucapnya.
Nurfaidin berharap insentif yang menjadi hak para Ketua RT dan RW segera dibayarkan, mengingat tugas dan tanggung jawab mereka telah dijalankan hingga akhir masa jabatan.(Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













