GOTVNEWS, Bintan – Masyarakat Suku Laut Kawal terus memperjuangkan legalitas lahan makam adat leluhur di Kampung Masiran, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, sebagai upaya menjaga warisan budaya dan sejarah mereka.
Keberadaan sertifikat resmi atas lahan makam adat menjadi poin utama dalam menjaga keberlangsungan adat dan sejarah suku laut Kawal.
Salah seorang warga, Johanes, mengatakan setelah sempat terjadi kesalahpahaman dengan pihak perusahaan, kini telah tercapai kesepakatan untuk memproses penerbitan sertifikat lahan makam adat.
Ia menjelaskan, makam adat tersebut sempat menjadi perhatian publik menyusul isu rencana pemindahan akibat pengembangan kawasan Proyek Strategis Nasional PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) pada awal 2026.
“Keberadaan makam adat ini sempat menjadi perhatian publik, lantaran pada awal tahun 2026, santer terdengar isu pemindahan makam akibat perluasan lokasi Proyek Strategis Nasional PT Bintan Alumina Indonesia atau PT (BAI),” jelasnya.
Masyarakat Suku Laut Kawal berharap proses sertifikasi dapat segera diselesaikan, sehingga makam adat tetap terlindungi dan menjadi bagian dari warisan budaya Suku Laut Kawal bagi generasi mendatang.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News









