GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Jaksa Kejati Kepri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dalam kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial Pemkab Natuna tahun 2011-2013.
Tersangka dalam kasus ini adalah Wan Sofian (WS) alias Wan Sopian, yang merupakan penerima dana hibah LSM Forkot Natuna yang diduga merugikan negara Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Tunjuk Tim Jaksa untuk Kasus Pembunuhan Herman Ahmadsyah
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan pada proses Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan dihadapan penasehat hukum yang mendampingi tersangka.
Selanjutnya, tim membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti, dan Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan).
“Tim Jaksa Penuntut Umum juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka untuk memastikan kesehatannya,” jelasnya.
Menurut Denny, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dalam keadaan sehat. Kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
“Tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” jelasnya.