Hukum  

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah LSM Forkot Natuna

Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah LSM Forkot Natuna
Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah LSM Forkot Natuna. Foto: Penkum Kejati Kepri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Serta, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya lagi.(*/Brm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *