GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejari Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas perkara beserta tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pada Dispora Kepri tahun 2019-2020.
Tiga tersangka masing-masing adalah anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, Ari Rosandi yang menjabat sebagai Kasubdit Administrasi dan Penataanusahaan Aset Daerah BPKAD Kepri tahun 2017-2021.
Selanjutnya Abdi Surya Rendra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD 2019-2021 dan Tri Wahyu Widadi selaku Kabid Anggaran di BPKAD Kepri 2019-2021.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan perkara kegiatan belanja hibah pemerintah Kepri menggunakan APBD tahun anggaran (T.A) yang terjadi pada tahun 2019 hingga 2020.
“Hari ini penyidik Polda Kepri, melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang,” kata Dedek, Rabu (26/7/2023).
Lanjut Dedek, tersangka Abdi dan Ari Rosandi dilakukan penahanan selama 21 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Sedangkan untuk tersangka Tri Wahyu Widadi, ucap dia telah menjalani hukuman di Rutan Tanjungpinang.