TERBARU

Hukum

Januari-April, Polresta Tanjungpinang Terima Laporan 14 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sepanjang Januari sampai April tahun 2024, sedikitnya Polresta Tanjungpinang menerima 14 kasus KDRT dan kejahatan seksual.

Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada Januari hingga April 2023 lalu yakni, ada 22 kasus laporan KDRT dan asusila yang diterima Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

“Dibanding tahun 2023 menurun ya. Kejahatan persetubuhan maupun KDRT,” kata Kasubnit 2 Idik IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Astri Zonnaidi, Selasa (1/5/2024).

Astri mengatakan, 14 laporan yang masuk, 3 diantaranya perkara telah selesai dan sisanya masih dalam proses. Termasuk melalui Restorative Justice (RJ).

Ipda Astri menilai beberapa faktor yang berkontribusi terhadap penurunan kasus ini. Yakni, meningkatnya kesadaran masyarakat, upaya preventif dan edukasi oleh pihak berwenang, serta ketegasan penegakan hukum.

Selain itu, ia juga mengingatkan faktor lingkungan masih menjadi salah satu penyebab utama kejahatan terhadap anak.

“Kurangnya perhatian terhadap anak, anak yang bergaul tidak sesuai umurnya,” tambahnya.

Sehingga, ia mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan meluangkan waktu bagi tumbuh kembang anak-anaknya. Orang tua juga diimbau untuk menjadi tempat curhat yang aman bagi anak-anaknya.

Selain itu, tetap waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Serta, akan memroses pelaku dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Zpl)

Berita Terkait