GOTVNEWS, KARIMUN – Sorotan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai banyaknya tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK kembali membuka persoalan klasik di daerah.
Di Kabupaten Karimun, lonjakan jumlah PPPK diakui ikut memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah dan menjadi tantangan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal, mengatakan kondisi tersebut tidak terlepas dari proses rekrutmen honorer pada masa lalu yang berlangsung cukup masif.
Banyaknya tenaga honorer yang masuk melalui berbagai jalur sehingga jumlahnya terus meningkat hingga akhirnya beralih status menjadi PPPK.
“Seperti yang disampaikan Pak Tito, masalah tim sukses dari zaman pemimpin sebelumnya, dewan titip, sini titip, semua. Akhirnya jumlahnya membludak,” ujar Ivit Ivizal.
Ia menjelaskan lonjakan jumlah honorer mulai terasa pada 2022 ketika Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendataan tenaga honorer secara nasional sebagai bagian dari proses penyelesaian status kepegawaian melalui jalur PPPK.
Saat itu, seluruh data tenaga honorer dari berbagai instansi, termasuk kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD), masuk ke dalam sistem pendataan sehingga jumlah aparatur meningkat cukup signifikan.
“BKN membuka akses pendataan untuk semua. Akibatnya jumlah honorer yang masuk menjadi sangat banyak dan tidak lagi seimbang,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM, kombinasi PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Karimun mencapai sekitar 54,18 persen dari total ASN. Angka tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan Kota Tanjungpinang yang porsi PPPK-nya berada di kisaran 50 persen.
“Tentu kondisi ini berpengaruh terhadap beban APBD, terutama belanja pegawai yang semakin besar,” ujarnya.
Di tengah tingginya beban anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada situasi yang tidak mudah. Di satu sisi, regulasi pemerintah pusat tidak memperbolehkan daerah melakukan pemberhentian massal terhadap PPPK.
Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut menjaga efektivitas belanja pegawai agar tidak membebani kemampuan fiskal daerah. Untuk mengatasi persoalan tersebut, BKPSDM Karimun memilih memperkuat pengawasan disiplin dan evaluasi kinerja aparatur.
Menurutnya, Inspeksi mendadak atau sidak rutin dilakukan setiap pekan guna memastikan seluruh PPPK menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab yang diberikan.
Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, hasil evaluasi akan diteruskan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Dengan, evaluasi kinerja akan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK.
Masa kerja PPPK penuh waktu yang rata-rata berlangsung lima tahun dan PPPK paruh waktu selama satu tahun akan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menilai produktivitas setiap pegawai.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap hanya aparatur yang benar-benar berkinerja baik dan disiplin yang akan dipertahankan.
Sementara evaluasi terhadap pegawai yang tidak menunjukkan kinerja optimal akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap mampu menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mengendalikan beban belanja pegawai di tengah keterbatasan fiskal daerah. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













