GOTVNEWS, Lingga – Kejari Lingga menetapkan Kabag Umum Pemkab Lingga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja BBM transportasi laut dan sungai tahun 2022, senilai Rp 2 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan Kejari Lingga, pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Selain menetapkan AWB selaku Kabag Umum Pemkab Lingga, jaksa juga menetapkan H selaku PPTK sebagai tersangka.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
Kajari Lingga, Rizal Edison mengatakan penyidik menemukan perbuatan dugaan korupsi pada belanja BBM untuk transportasi laut dan sungai di Pemkab Lingga.
Dari hasil penyelidikan, belanja BBM itu diduga dilakukan secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Jaksa telah menerima pengembalian uang senilai Rp 155 juta dari sub penyaluran BBM.
“Jadi uang yang masuk ke rekening sub penyaluran itu, ditarik seluruhnya dan diserahkan ke PPTK, kemudian PPTK serahkan lagi uang itu ke KPA untuk gunakan secara pribadi,” kata dia.(Mhd)