GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau meluruskan terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta.
Dimana kebijakan libur satu hari dalam sepekan bagi pihak swasta tersebut ditegaskan bersifat fleksibel dan tidak wajib.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa penerapan WFH bagi pihak swasta diserahkan sepenuhnya kepada manajemen masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis agar tetap produktif.
“Saya tegaskan, itu bukan kewajiban, melainkan imbauan bagi pelaku usaha yang ingin melaksanakan,” Ucapnya, Senin (6/4/2026).
Kebijakan WFH yang direncanakan setiap hari Jumat ini merupakan respons atas dinamika global, termasuk kenaikan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah, langkah tersebut juga diambil pemerintah pusat sejak 1 April 2026 sebagai upaya efisiensi anggaran dan energi.
Diky memberikan catatan tegas bagi perusahaan yang memilih untuk menerapkan WFH, dirinya mewanti-wanti agar sistem kerja jarak jauh ini tidak dijadikan alasan untuk memangkas hak-hak finansial maupun jatah cuti para pekerja.
“Harus dipastikan gaji karyawan tetap dibayar secara penuh tanpa pemotongan tidak akan memengaruhi jatah cuti tahunan karyawan,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














