TERBARU

Berita Video

Kakek Usia 58 Tahun di Bintan Cabuli Cucunya Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Bintan – Seorang kakek berusia 58 tahun di Bintan melakukan tindakan biadab karena tega mencabuli cucunya. Tindakan asusila itu dilakukan pelaku usia korban pulang mengaji.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Bintan, mengungkap kasus asusila yang dilakukan seorang kakek terhadap cucunya sendiri.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pelaku berinisial DA berusia 58 tahun berhasil diamankan polisi kurang dari 6 jam usai melakukan aksi bejatnya.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prajoso mengatakan, aksi pelaku diketahui keluarga, karena korban bercerita kepada ibunya melalui video call.

Tindak asusila itu terjadi pada Jumat sore lalu saat korban baru pulang mengaji.

“Kejadian pada Jumat 22 November 2024 sore lalu. Korban baru pulang mengaji dan bertemu pelaku. Lalu, pelaku membawa korban kerumahnya dan dibawa kedalam kamar,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku DA terancam dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Mhd)

Berita Terkait