GOTVNEWS, Bintan – Sentra Gakumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan juga Bawaslu Bintan, menghentikan perkara kasus kartu nama caleg dalam paket sembako Baznas yang sempat viral beberpa waktu lalu.
Menurut Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, setelah digelar perkara penyidik dengan Bawaslu bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga di SP3.
“Sudah SP3 pada tanggal 05 Febuari lalu, setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh bawaslu,” jelasnya.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari saksi-saksi tidak ada dugaan pelakunya dan kemudian dilakukan gelar perkara dan hasilnya perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidananya
Sebelumnya, Selasa (5/12/2024) tahun 2023 lalu, beredar foto kartu nama caleg partai Golkar DPRD Bintan atas nama Elyza Riani Daerah Pemilihan (dapil) Bintan I nomor urut 9 yang ada di sembako buat masyarakat Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan.(Mhd)