GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan ganti rugi lahan di Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Pemanggilan saksi tersebut dilakukan setelah terbitnya sprindik Kejari Bintan pada bulan lalu.
Salah satu saksi yang memenuhi panggilan jaksa di Kejari Bintan yakni Kepala Dinas Perkim Bintan, pada Senin (02/3/2026) lalu.
Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roy Tambunan membenarkan adanya pemanggilan saksi terhadap kasus di Stadion Megat Alang Perkasa ini.
” Iya bang “, jelasnya singkat, Selasa (03/3/2026).
Namun, Roy masih enggan memberikan keterangan lanjutan terkait saksi lainnya yang bakal atau yang sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
“Langsung kepidsus saja ya bang biar tidak salah,” tutupnya.
Sebelumnya lahan di Stadion Megat Alang Perkasa menjadi temuan BPK tahun 2024. Yang mana lahan lapangan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kabupaten Bintan, yang dibeli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan Rp1,5 miliar dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam, hingga kini belum memiliki sertifikat.
Lahan yang diduga merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.SBP ini, sebelumnya diganti rugi Pemerintah kabupaten Bintan pada 2017, Namun sampai saat ini status hukumnya belum ditingkatkan menjadi sertifikat, dan hanya ada surat pernyataan bukti kepemilikan.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








