GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti, kasus penyelundupan 654 botol minuman keras asal Singapura ke Kejari Bintan.
Ketiga tersangka berinisial MY, DS dan YJ. Sebelumnya ketiganya ini ditangkap Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC khusus Kepri di perairan Timur Laut Berakit, Kabupaten Bintan, pada 23 Mei 2023 lalu.
Saat diamankan, petugas menemukan 654 botol minum keras (Miras) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai, serta dokumen kepabeanan yang dibawa dengan kapal KM Indo King jaya.
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan, setelah menerima tahap dua, ketiganya langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang hingga proses pelimpahan ke Pengadilan.
Masing-masing dari mereka memiliki peran masing-masing seperti, MY selaku Nahkoda, YJ dan DS sebagai pengurus barang. Tujuan kapal dari Jurong Malaysia ke Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Ada tiga pelaku yang diserahkan serta 654 barang bukti mikol berbagai merek,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan pasal kepabeanan atau cukai, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.(Mhd)