GOTVNEWS, Bintan – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tidak ada menangani perkara kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bintan.
Sebagaimana diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bintan mengalami kenaikan, pada periode Januari hingga Desember 2023 yakni mencapai 103 kasus.
Dari 103 kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, sebanyak 7 orang meninggal dunia dan 101 orang mengalami luka berat serta 63 orang luka ringan.
Kemudian, dalam kasus kecelakaan tersebut juga terdapat kerugian materil mencapai Rp 104 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Eka Widdiara mengaku, selama 2023, pihaknya belum ada menerima perkara kecelakaan lalu lintas dari pihak Polres Bintan.
“Tidak ada kami terima. Satu pun tak ada selama 2023,” jelas I Wayan beberpa waktu lalu di Kantor Kejari Bintan.
Bahkan dari data yang di peroleh, jelas I Wayan, jaksa tidak pernah menangani perkara laka Lantas tersebut sejak tahun 2020 hingga 2023 lalu.
“Kami tidak terima mau bilang apa. Kami ikut aja karena kami inikan sebagai penerima perkara saja,” ungkapnya.
Namun demikian, sambung I Wayan, jaksa banyak menerima perkara dari Polres Bintan untuk kasus Pidana Umum (Pidum), dan kasus-kasu tersebut telah di tindak lanjuti.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi mengatakan, dari 103 kasus laka lantas yang ditangani telah diselesaikan secara damai.
“Jadi memang tidak ada kita limpahkan ke jaksa. Karena kasusnya berujung damai. Kalau sudah damai gak mungkin dilanjuti,” ungkapnya, Selasa (9/1/2024).
Khapandi menyampaikan, ratusan kasus terselesai secara damai lantaran tidak adanya yang merasa keberatan atau di rugikan, maka jalur yang diambil adalah Restorativ Justice (RJ).
“Dalam kasus yang korbannya meninggal dunia, keluarganya menerima. Kedua belah pihak berdamai, maka rata-rata kita RJ kan. Makanya tidak ada kita limpahkan,” jelasnya. (Mhd)