GOTVNEWS, Jakata – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan penangkapan anggota Densus 88 Antiteror Polri, yang diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, pada Rabu (29/5/2024) lalu, menegaskan bahwa penguntitan terhadap Jampidsus bukan hanya isu belaka, melainkan benar terjadi.
Setelah kejadian penguntitan tersebut, pihaknya langsung membawa pelaku yakni Bripda IM ke kantor Kejagung untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan tersebut, juga diketahui pelaku sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.
Selanjutnya, oknum Densus 88 yang ketahuan menguntit Jampidsus itu sudah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dibuntuti anggota Densus 88 saat hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, (19/5/2024).
Aksi pembuntutan anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer yang telah ditugaskan mengawal Febrie Adriansyah semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun.(Frh)