GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) telah menerima SPDP kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Andi Akbar menyampaikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pemalsuan laham di PT. Expasindo pada tanggal 19 Maret 2024 lalu.
“Sudah ada kita terima SPDP dari Polres Bintan, pada 19 Maret lalu,” jelasnya.
Namun untuk lebih jelas detail kasus tersebut pihak Kejari Bintan belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Sebab pihaknya hanya baru menerima SPDP dalam perkara itu.
Diketahui PT Expasindo memiliki lahan seluar 100 helktar di Km.23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, untuk dibangun pengalengan ikan, dari informasi yang didapat, saat ini lahan di perusahaan menjadi polemik lantaran banyaknya tumpang tindih pemilik lahan. (Mhd)