GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp663,95 juta. Uang pengembalian dari terpidana kasus korupsi tersebut telah diserahkan ke kas negara.
Adapun barang bukti yang dieksekusi yakni uang senilai Rp650 juta dari terpidana Muhammad Noor Ichsan yang telah meninggal dunia, dan terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap VI tahun 2015.
Selain itu, uang senilai Rp9 juta dari terpidana Muhammad Shandy, dan uang senilai Rp4,95 juta dari terpidana Tri Wahyu Widadi. Kedua terpidana ini terjerat kasus korupsi dana hibah dan Bansos Kepri tahun 2020.
Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, mengatakan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 8213K/PID.SUS/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan putusan Nomor 4966K/PID.SUS/2024 tanggal 19 September 2024.
“Barang bukti dari ketiga kasus tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat korupsi,” katanya.
Atik memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku dan eksekusi ini juga menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Tanjungpinang.(san)