GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 37 perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) dan tindak pidana umum lainnya, Selasa (26/9/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, 47,5 gram sabu, 0,42 gram pil ekstasi, sejumlah handphone, senjata tajam, hingga barang bukti perkara kejahatan seksual.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu hingga dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 37 perkara dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara narkotika, 7 perkara oharda dan 9 perkara Kamitbum. Sabu-sabu ada 47,5 gram lebih, lalu ekstasi 0,42 gram,” katanya.
Lanna berharap, kedepannya tingkat tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang dapat berkurang. Pihaknya juga akan menghukum tegas, siapa pun yang terlibat narkoba.
“Kita akan semakin ketat melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Tanjungpinang,” ungkapnya.(Zpl)