GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terima pelimpahan 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas tahap 5 Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak Tanjungpinang, tahun 2015.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang. Senopati, mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang menerima pelimpahan dua tersangka korupsi dan barang bukti dari Polda Kepri.
“Terkait materi dan perkembangan lanjutnya akan disampaikan Kasipidsus,” katanya Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Haffington Harahap, mengatakan bahwa Tim Penyidik Polda Kepri telah menyerahkan dua tersangka, atas dugaan korupsi pembangunan fasilitas tahap 5 Pelabuhan Tanjung Moco, Dompak Tanjungpinang dengan kerugian negera sebesar Rp 5,6 miliar.
Selain tersangka Jaksa juga menerima 200 barang bukti berupa dokumen-dokumen. “2 tersangka berinisial H (Haryadi selaku PPK dan tersangka Abdur Rahim Kasim Djou selaku Direktur PT IMS,”terangnya.
“Untuk proses materinya dipersidangan nanti kita lihat fakta-fakta dipersidangan,” tambahnya.
Dalam pekara ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan dan Lapas Tanjungpinang dalam perkara korupsi lainnya.
“Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tanjungpinang,”jelasnya.(San)