Kemendag Segel Ratusan Ban Impor di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan (Kemendeg) menggerebek gudang penyimpanan ban, di jalan Hang Kasturi, Tanjungpinang, Kamis (21/9/2023) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas dari BPTN Medan menyegel ratusan ban yang ada didalam gudang tersebut.

Penyegelan ratusan ban itu dilakukan lantaran pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumen Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Menurut, Kepala BPTN Medan, Andri, dari dalam gudang tersebut petugas melakukan penyegelan sebanyak 246 ban berukuran besar.

Kemudian, pihaknya akan memanggil pemilik gudang untuk dimintai klarifikasi, terkait kepemilikan ban tanpa SPPT SNI dan NPB. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami terkait asal ratusan ban tersebut.

“Kami segel karena pemilik tidak SPPT SNI dan NPB. Lalu, agar barang tidak bergeser, makanya kita kasih line BPTN. Pemiliknya akan kami panggil juga ke kantor, untuk dimintai keterangan, target operasi kami masih ban, jangan melebar kemana-mana dulu,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik yang enggan menyebutkan namanya mengaku petugas melakukan pengecekan SNI. Namun, pemilik gudang enggan menyebutkan asal ratusan ban tersebut.

“Tadi di cek SNI nya aja, kalau asal bannya, tidak tahu, saya tidak bisa jawab kalau yang itu,” ucapnya.

Selain di Jalan Hang Kasturi, Kilometer 10, petugas BPTN Medan Kementerian Perdagangan juga melakukan penggerebekan gudang yang berada di kawasan Toapaya Kabupaten Bintan. Disana, petugas melakukan penyegelan 417 ban impor. (zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *