GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang resmi mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB) berlatar putih untuk kendaraan roda empat.
Resminya pengeluaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB) berlatar putih untuk kendaraan roda empat, ditandai dengan pemasangan langsung plat nomor di kantor Samsat Tanjungpinang.
Menurut Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Muhammad Alvin Royantara, saat ini masyarakat bisa menggunakan dan mengurus plat nomor putih di Kantor Samsat setempat.
“Mulai hari ini masyarakat sudah bisa mengurus plat nomor berwarna putih, cara dengan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan 5 tahun. Yang roda dua sudah berlaku sejak November 2022 lalu,” kata dia.
Pergantian plat nomor kendaraan putih ini, bertujuan untuk membantu sistem penilangan secara elektronik. Sehingga, pergantian pelat nomor berwana putih ini wajib dilakukan oleh masyarakat Tanjungpinang.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













