GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, memberikan syarat kepala daerah yang akan maju pada Pemilu legislatif atau Pileg 2024 harus mundur dari jabatan.
Anggota KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebut, bagi kepala daerah yang berniat maju pada Pileg 2024, berbegai persyarkatan wajib dipenuhi salah satunya surat pengunduran diri dari jabatan.
Dia mengatakan proses administrasi pengunduran diri harus dilakukan jauh-jauh hari untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.
“Ada beberapa hal yang harus diberikan kepada KPU, mulai dari ijazah terakhir, KTP termasuk kalo dia kepala daerah harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya,” ucapnya, Jumat (24/2/2023).
Selain itu, Widiyono menambahkan,
apabila kepala daerah masih memiliki sisa masa jabatan saat melakukan pendaftaran hanya melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.
“Karena itu masih surat pernyataan pengunduran diri, artinya kepala daerah terkait masih boleh menjabat,” tuturnya.
Jika nantiya KPU Kepri telah menetapkan para peserta sebagai calon tetap, kepala daerah tersebut memberikan surat resmi pengunduran diri dari jabatannya.
“Satu hari menjelang calon tetap lembaganya sudah memberikan surat resmi bahwa yang bersangkutan sudah mundur,” tuturnya.
Pendaftaran bakal calon Pileg 2024 dari partai politik akan dimulai pada tanggal 24 April 2023 hingga penetapan calon legislatif diumumkan pada bulan November 2023 mendatang.(San)