GOTVNEWS, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, pada Senin (21/7/2025).
Pengukuhan ini menjadi tonggak penting komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor untuk menangani kasus TPPO secara efektif dan terintegrasi.
Struktur Gugus Tugas TPPO Kepri melibatkan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura sebagai Ketua, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin sebagai Ketua Harian, dan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo sebagai Pelaksana Harian.
Sementara itu, Sekretariat diisi oleh Sekda Kepri sebagai Sekretaris I, Karo Ops Polda Kepri sebagai Sekretaris II, dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kepri sebagai Sekretaris III.
Usai pengukuhan, Ansar menyoroti posisi geografis Kepri yang sangat strategis sekaligus rentan terhadap praktik perdagangan orang lintas negara.
“Kepri berada di posisi yang sangat strategis, tetapi juga sangat rentan. Dari 10 pintu perdagangan orang di Indonesia, tujuh ada di wilayah kita. Ini bukan hanya fakta, tetapi juga peringatan keras bagi kita semua,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa TPPO adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi.
“Perdagangan orang dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak manusiawi—dengan kekerasan, intimidasi, dan penipuan. Ini adalah pelanggaran HAM. Kita semua harus punya komitmen yang sama untuk menghentikannya,” ujarnya.
Ansar juga menegaskan bahwa Gugus Tugas TPPO merupakan langkah konkret untuk menyatukan kekuatan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum.
“Kalau kita bekerja terorganisir, dalam satu komando, satu visi, saya yakin kita bisa tutup rapat-rapat celah perdagangan orang di Kepri. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegasnya.
“Saya berikan apresiasi tinggi untuk jajaran kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya yang terus bergerak cepat menangani kasus-kasus TPPO. Tapi ke depan, pencegahan jauh lebih penting. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Kita harus bergerak bersama,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya implementasi regulasi, termasuk UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Peraturan Pemerintah dan Perda yang menjadi dasar pembentukan gugus tugas.
“Semua kerangka hukum sudah lengkap, tinggal bagaimana kita menjalankannya dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Kita tidak ingin Kepri hanya jadi tempat transit atau pengiriman korban. Kita ingin Kepri menjadi wilayah yang aman, yang melindungi warganya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin dalam sambutannya menyampaikan sejumlah modus kejahatan TPPO yang kini semakin kompleks dan berbahaya.
“Banyak korban yang awalnya hanya ingin mencari pekerjaan, tapi karena berangkat secara ilegal dan tak terdata, akhirnya mereka dieksploitasi, bahkan ada yang bertahun-tahun tidak digaji,” ujarnya.
“Baru-baru ini, kami temukan kasus perdagangan bayi yang dipersiapkan sejak dalam kandungan. Sang ibu dibina, difasilitasi, lalu bayinya dijual ke luar negeri setelah lahir. Ini sungguh kejahatan luar biasa,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan terorganisir dan harus ditangani dengan pendekatan sistemik dan terstruktur.
“Ini bukan sekadar kegiatan simbolis. Ini adalah tugas negara. Ini perintah Presiden melalui Kapolri. Kami di daerah wajib laksanakan dengan serius. Saya sebagai Ketua Harian siap melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya penuh komitmen.
Acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Gugus Tugas TPPO, dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, guna membahas strategi dan langkah konkret dalam pencegahan serta penindakan TPPO di wilayah Kepri. (Alt)

















