Kerap Pamer Burung, Pria di Tanjungpinang Terancam 10 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang Pelaku ekshibisionis atau pamer Burung di Tanjungpinang ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena kerap membuat resah bagi kaum hawa, khususnya para mahasiswi.

Inilah AP pria berusia 28 tahun yang memarkan alat vitalnya di depan umum. Ulah pelaku yang viral karena di rekam oleh korban dan beredar di media sosial, beberapa Waktu lalu.

Dalam video itu, pelaku melakukan aksi pamer alat vital di depan kos-kosan mahasiswi sambal duduk di atas motor.

Akibat perbuatan pelaku yang meresahkan warga tersebut, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku yang ketika itu berada di pinggir jalan kawasan kilometer 10 Tanjungpinang, Jumat sore kemarin.

“Kita tangkap pelaku pas berada di pinggir jalan kilometer 10. Dia (pelaku) pelaku ini mencari lokasi nya gunakan aplikasi michat. lalu dia datang kesana dan melakukan ekshibionis itu,” ucap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.

Berdasarkan pengakuan pria beristri ini, aksi tersebut dilakukannya di beberapa lokasi di Tanjungpinang, seperti kawasan perumahan dan terakhir di depan kosan putri.

Atas perbuatanya, pelaku terancam di jerat Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *