GOTVNEWS, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan penguatan kelembagaan bersama mitra kerja dengan tema “Tantangan Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXI/2024”, Jumat (29/8/2025).
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut membuka kemungkinan pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah yang sebelumnya digelar serentak.
“Ini masih rencana memisahkan jadwal pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah. Putusan MK ini belum jadi undang-undang, jadi kita menunggu kepastian regulasinya. Pada prinsipnya, Bawaslu hanya menjalankan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, jika benar diterapkan, pemisahan jadwal justru akan meringankan beban kerja pengawas pemilu. Dengan adanya jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, potensi tumpang tindih tahapan bisa diminimalkan.
“Dulu tahapan Pemilu belum selesai, Pilkada sudah dimulai. Dengan keputusan ini, rentang waktu yang lebih panjang akan memudahkan kami,” sambungnya.
Yusuf menambahkan, tahapan pemilu nantinya bisa berjalan lebih maksimal, yakni 20 bulan, tidak lagi hanya tujuh bulan seperti sebelumnya. Hal ini diharapkan membuat pengawasan lebih efektif.
“Apakah pengawasan akan benar-benar lebih efektif atau tidak, kita lihat nanti di lapangan,” ujarnya.
Selain soal teknis, pemisahan Pemilu ini juga diyakini dapat berdampak pada partisipasi pemilih.
“Dengan adanya jeda, masyarakat tidak akan cepat jenuh sehingga diharapkan partisipasi pemilih bisa meningkat. Tapi tentu ini masih harus dibuktikan saat pelaksanaan nanti,” tutupnya.
Kegiatan yang digelar Bawaslu Tanjungpinang tersebut juga menghadirkan mitra kerja dari Komisi II untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai putusan MK. Dengan begitu, berbagai informasi yang keliru di masyarakat dapat diluruskan. (Ald)

















