KarimunNasional

KKP Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Ilegal di Karimun

GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan perhatian serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem laut yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak menjadi prioritas di pulau kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” ujar Koswara, Kamis (20/6/2025).

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk kategori pulau sangat kecil karena ukurannya di bawah 100 kilometer persegi.

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” tuturnya.

Aris juga menambahkan bahwa pemanfaatan pulau kecil memiliki persyaratan ketat, seperti pengelolaan lingkungan, kelestarian tata air, dan teknologi ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat regulasi pemanfaatan sumber daya di pulau kecil secara berkelanjutan.

Penemuan Kerusakan Ekosistem

Saat inspeksi di Pulau Citlim, tim KKP menemukan satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan penambangan pasir. Dua perusahaan lain sudah tidak beroperasi karena IUP-nya telah habis.

Tim juga mencatat kerusakan masif di lokasi penambangan, terutama di wilayah sempadan pantai, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir. Hasil temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk penegakan hukum.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan bahwa pulau-pulau kecil memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian ekosistem kelautan. 

Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, KKP memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia. (Alt)

Berita Terkait