GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 1 koper berukuran besar usai menggeledah kantor BP Bintan Wilayah Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023).
Selama 7 jam tim penyidik KPK yang beranggotakan sekitar 11 orang tersebut keluar dari ruangan rapat dengan membawa 1 koper berukuran besar yang diduga merupakan dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Kepala BP Bintan Wilayah Tanjungpinang, Mohd Ikhsan Fansuri mengatakan terdapat 2 hingga 3 ruangan yang digeledah oleh tim penyidik KPK.
Ia menyebut sejumlah dokumen yang diperiksa oleh penyidik KPK merupakan dokumen pada tahun 2016 sampai tahun 2019.
“Tempat arsip surat saja diambil dokumen dari tahun 2016 sampai tahun 2019, untuk koper yang dibawa satu, terdapat dua sampai tiga ruangan yang digeledah,” ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan di kantor BP Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Sebelumnya Senin (27/3/2023), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 1 lokasi yang berada di wilayah kota Tanjungpinang.
Baca juga: Penampakan Rumah di Mutiara Bintan yang Didatangi KPK, Sempat Ditempati Karyawan Perusahaan Rokok
“Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” katanya.
Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud,” terangnya.(San)