Nasional

KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya

GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. 

Seruan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

KPK menegaskan bahwa pemberian atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, khususnya dalam rangka Hari Raya, melanggar aturan. 

“Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik individu maupun institusi, dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, dan berisiko menjadi tindak pidana korupsi,” demikian pernyataan KPK.

KPK juga mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kebutuhan pribadi, seperti mudik. 

“Fasilitas dinas hanya untuk tugas kedinasan. Pimpinan diminta menerbitkan edaran internal yang menegaskan penolakan terhadap gratifikasi terkait jabatan,” kata KPK dalam edaran tersebut.

Selain itu, asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diminta mengambil langkah pencegahan dengan tidak memberikan gratifikasi berupa uang pelicin atau suap dalam bentuk lain.

KPK memberikan panduan jika ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi. Penerima diwajibkan melaporkan gratifikasi itu paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Laporan dapat diajukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id, email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau konsultasi langsung melalui WhatsApp di nomor +6281145575 dan Call Centre KPK di nomor 198.

“Upaya ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, terutama di momen yang rentan seperti Hari Raya,” ujar KPK.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi di laman https://jaga.id, yang menjadi pusat informasi dan edukasi tentang pencegahan korupsi.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPK berharap pengawasan gratifikasi dapat lebih efektif, menguatkan upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. (Alt)

Berita Terkait