TERBARU

Hukum

KPK Sita 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemberasanan Korupsi (KPK) menyita tanah, rumah hingga ruko milik tersangka Andhi Pramono, yang ada di Kota Tanjungpinang dan Batam.

Andhi Pramono merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makasar. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor.

Juri Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merincikan, aset yang disita itu berupa satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Selanjutnya 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjungpinang,” ujar Ali Fikri, Senin (26/2).

Ali fikri menambahkan, penyitaan ini melibatkan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan, serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” ujarnya. (Zpl)

Berita Terkait