KPU : Jika Presiden Ikut Kampanye, Dia Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri

GOTVNEWS, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut berkampanye dan berpihak di Pemilu 2024. Maka ia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

Hasyim Asy’ari menegaskan, presiden memiliki hak untuk ikut berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, jika Presiden Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri, sebagai presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.

Ia menuturkan, aturan mengenai cuti untuk kampanye juga berlaku dan sudah dilakukan oleh sejumlah menteri.

Selain itu, segala bentuk pengawasan kampanye di lapangan diserahkan ke pihak Bawaslu, termasuk penggunaan fasilitas negara oleh pejabat aktif yang ikut berkampanye.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa banyak yang salah mengartikan pernyataan Presiden Jokowi.

Menurutnya, pernyataan tersebut diberikan sebagai jawaban dalam konteks pertanyaan media mengenai partisipasi menteri dalam kampanye.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *