GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang bakal menetapakan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 8 TPS yang bermasalah
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, KPU telah menerima rokomendasi dari Bawaslu dan akan segera dilakukan pleno penetapan jadwal PSU ucapnya Jumat (16/2/2024)..
“Kita sudah terima rokemendasi dari Bawaslu, tenggat waktu yang kami miliki itu 10 hari terhitung sejak Kamis (15/2) kemarin”.
Dalam waktu 10 hari itu KPU harus menyiapkan kebutuhan logistik pemungutan suara untuk Delapan TPS yang melakukan pemungutan suara ulang.
Saat ini jumlah ketas suara yang tersedia ada sebanyak 1.000 kertas suara, jika masih terdapat kekurangan logistik surat suara pihaknya akan meminta tambahan kepada KPU Pusat.
“Hanya 1000, itulah yang harus kita komunikasikan dengan KPU RI untuk menambah kertas suara,”ujarnya.
Faizal menyebut, kebutuhan surat suara di setiap masing masing TPS, tidaklah sama sebab pengulangan pemungutan suara hanya dilakukan untuk jenis surat suara yang bermasalah tergantung dari rekomendasi Bawaslu.
“Kalau yang bermasalah Pemilihan Presiden hanya itu yang kita ulang, kalau kelimanya yang bermasalah semuanya yang kita ulang,”terangnya.
Selain itu untuk honor kepada petuga KPPS yang TPSnya bermasalah, tidak akan diberikan penambahan, sebab para anggota KPPS masih dalam tenggat kontrak kerja yang sama sejak pelantikan pada Januari lalu.(San)