GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang memberikan peringatan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk mematuhi sejumlah poin peraturan selama masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November mendatang.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti, menegaskan bahwa pada tahap kampanye Pemilu 2024, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para calon.
“Para peserta pemilu dilarang mempertanyakan dasar negara yang telah ada, melakukan kegiatan yang dapat membahayakan selama masa kampanye, serta menghina seseorang dari segi agama, suku, maupun ras,” ungkap Novira pada Kamis (16/11/2023).
Novira menambahkan bahwa tindakan seperti adu domba dan mengganggu ketertiban umum juga merupakan pelanggaran yang dilarang selama masa kampanye.
Selain itu, peserta Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tanpa izin dari pihak berwenang. Fasilitas tersebut boleh digunakan asalkan telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah.
“Selain aturan baru ini, kampanye politik juga dapat dilakukan di fasilitas pendidikan, namun hanya di setingkat universitas, sekolah tinggi, dan perguruan tinggi. Namun, peserta tidak diperbolehkan membawa atribut apapun saat kampanye di fasilitas pendidikan,” jelasnya.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














