KPU Tanjungpinang: Boleh Kampanye di Fasilitas Pendidikan Asal Ada Izin dan Tak Bawa Atribut

KPU Tanjungpinang Ungkap Aturan Penting Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Kantor KPU Tanjungpinang. Foto: dok Pemprov Kepri.

“Ada aturan baru yang memperbolehkan, namun harus ada surat izin dari pemilik tempat tersebut. Misalnya, untuk perguruan tinggi, izin harus diperoleh dari rektor, dekan, atau ketua. Sedangkan untuk fasilitas pemerintah, izin harus dikeluarkan oleh pemerintah,” tambahnya.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *