“Ada aturan baru yang memperbolehkan, namun harus ada surat izin dari pemilik tempat tersebut. Misalnya, untuk perguruan tinggi, izin harus diperoleh dari rektor, dekan, atau ketua. Sedangkan untuk fasilitas pemerintah, izin harus dikeluarkan oleh pemerintah,” tambahnya.(San)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














