GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang telah menyiapkan 186 titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk peserta pemilu selama masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November mendatang.
Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti, menjelaskan bahwa pembagian titik pemasangan APK dilakukan berdasarkan lima wilayah daerah pemilihan (Dapil) yang ada.
“Semua kelurahan kita taruh titik APK supaya peserta Pemilu dapat memasang APK – APKnya,” katanya, Rabu (15/11/2023).
Novira menambahkan bahwa APK yang dapat digunakan mencakup baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Saat ini, petugas KPU sedang melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu untuk memastikan pemahaman yang baik terkait aturan kampanye.
Selain menyiapkan titik pemasangan APK, KPU juga telah menetapkan lokasi untuk kampanye terbuka atau rapat umum di setiap Dapil.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














