GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinilai melanggar hukum, Loka POM digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait penggeledahan dan penyitaan produk kecantikan, di perusahaan Tim Rumah Cantik (TRC), kawasan Tanjun Uban, Bintan, beberapa waktu lalu.
Gugatan itu diajukan oleh pemilik TRC inisial KR melalui kuasa hukumnya Ahmad Fidyani dan Iwan Kadly.
Mereka menilai, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Loka POM Tanjungpinang tidak sesuai prosedur, lantaran tidak mengantongi surat izin dari pengadilan setempat.
Kuasa hukum KR, Ahmad Fidyani menyatakan, Loka POM juga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada Pasal 33 tentang penggeledahan.
Ia menyebutkan, tindakan itu juga membuat anak kliennya yang masih berusia 4 tahun mengalami trauma dan harus mendapat pendampingan Psikolog.
“Saat penggeledahan kami menanyakan pada penyidik BPOM Tanjungpinang dan Batam. Mereka menyampaikan tidak perlu izin ke pengadilan karena kami memiliki surat tugas penggeledahan dan penyitaan kata dia. Dalam KUHP itu diatur tentang itu, menurut kami apa yang dilakukan mereka tidak sesuai dengan prosedur KUHP tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPOM bersama POM AL dan Polres Bintan menggeledah perusahaan Tim Rumah Cantik (TRC) dikawasan Tanjung Uban, Bintan, yang diduga memproduksi skincare tanpa izin.
Diketahui, owner produk kecantikan diduga tanpa izin itu berinisial KR merupakan seorang Guru SD berstatus ASN di Pemkab Bintan.(San)