GOTVNEWS, Bintan – Iwan Kadly Kuasa Hukum pemilik rumah mewah yang diduga memproduksi Skincare tanpa izin, inisial K, akan menempuh jalur hukum atas penggerebekan rumah klainnya di depan Perumahan Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan, pada Selasa kamarin.
Iwan Kadly Kuasa Hukum pemilik rumah mewah inisial K mengaku akan menempuh jalur hukum, lantaran menilai BPOM Tanjungpinang telah melanggar salah satu prosedur saat melakukan pemeriksaan dirumah klainya.
Namun, Iwan tidak menjelaskan prosedur apa yang dilanggar oleh tim gabungan dari BPOM, POM AL dan Polres Bintan saat melakukan penggerebekan.
Kendati demikian, pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap tindakan yang dilakukan terhadap kliennya itu.
“Kita menghargai kinerja tim dan BPOM Tanjungpinang. Namun, ada salah satu prosedur yang salah menurut kami. Dan kami akan lakukan praperadilan nantinya,” sebutnya.
Baca juga : Rumah Mewah di Bintan Diduga Produksi Skincare Tanpa Izin Digerebek BPOM
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, jika nantinya terbukti bersalah, maka K pemilik Skincare itu bisa dikenakan sanski sesuai dengan undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023.
Dimana, setiap produk farmasi harus memenuhi standar mutu tertentu.
“Ini terindikasi produksi skala rumahan, ini jelas tidak diperbolehkan. Karena untuk produk kosmetik harus diproduksi skala pabrik dan berizin lengkap sesuai prosedur tata kosmetik,” ungkapnya.
Diduga produk Skincare tersebut telah dijual pemiliknya sejak tahun 2021 lalu. Namun, pada tahun 2023 izin yang dimilik telah habis dan tidak berlaku lagi.(Mhd)