GOTVNEWS, Bintan – Pihak PT Bintan Property Indo melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega Hasan, optimis kebenaran materil akan terbuka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT BPI yang berada di kilometer 23, Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Lucky menyampaikan, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum pidana yang sedang berjalan seperti koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan dengan Penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Kami sebagai pelapor tetap optimis kebenaran materil akan terbuka. Dan semakin diperkuat serta siap untuk digulirkan di meja persidangan melalui hasil kerja keras penyidik Polres Bintan, yang berkoordinasi dengan JPU Kejari Bintan,” ungkapnya, Sabtu (6/7/2024).
Sementara itu, lanjut Lucky, bebasnya dua tersangka yakni Muhammad Ridwan dan Budiman lantaran masa tahanan telah habis. Pihaknya sebagai pelapor, lanjut Lucky, sangat optimis akan kebenaran materil yang akan terbuka.
“Yang pasti kami sebagai pelapor tetap optimis dengan proses hukum yang sedang berjalan ini,” tutupnya.
Sebelumnya dua orang tersangka yakni M. Ridwan dan juga Budiman dilepas karena hukum pada Jumat malam (5/7/2024).
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, meskipun dilepas mereka berdua tetap menjadi tersangka dan menunggu berkas yang diteliti oleh Kejaksaan lengkap atau P-21.
” Tetap menjadi tersangka dan tidak menggugurkan perkara,” ujarnya. (Mhd)