Nasional

Lima Lembaga Baru Diusulkan untuk Tempatkan Prajurit TNI, Apa Saja?

GOTVNEWS, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima pos baru bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Hal ini menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang kini tengah dibahas. Usulan tersebut tercantum dalam revisi Pasal 47 UU TNI, yang sebelumnya hanya mencakup 10 kementerian dan lembaga. Kini, total pos yang diusulkan menjadi 15.

“Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga, sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” ujar Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat di kutip CNNIndonesia, Rabu (12/3/2025).

Dalam UU TNI saat ini, prajurit aktif hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian, seperti kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Adapun lima tambahan pos baru yang diusulkan dalam revisi UU TNI meliputi:

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

2. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

3. Keamanan Laut

4. Kejaksaan Agung

5. Kementerian Kelautan dan Perikanan

Selain Pasal 47, revisi UU TNI juga akan membahas dua pasal lainnya, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI dan Pasal 53 terkait usia pensiun anggota TNI, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi prajurit TNI aktif untuk terlibat dalam posisi strategis di berbagai institusi sipil, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. (Alt)

Berita Terkait